DISKOMINFO
SDIBABEL

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Dokumen Final RZWP-3-K

Informasi Dataset:

Kode Referensi
-
Kode SDS
-
Data Prioritas
Ya
Urusan
3.25 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Sumber Referensi
E-WALIDATA SIPD RI
Definisi

1) Prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang selanjutnya disebut Prasarana Pengawasan adalah fasilitas yang digunakan untuk mendukung pengawasan yang terdiri dari lahan, pos pengawas, bangunan operator, bangunan penampungan sementara, gudang, tempat penyimpanan benda sitaan negara, gedung serbaguna, dan 2) Pos Pengawas adalah tempat yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan administrasi perkantoran, pelayanan, dan dijalankan secara rutin untuk menunjang operasional pengawasan sumber daya kelautan dan 3) Bangunan Operator adalah tempat tinggal untuk pengawas kelautan dan 4) Rumah penampungan sementara adalah ruang yang berfungsi sebagai hunian sementara untuk mengamankan para pelaku pelanggaran perikanan dan kelautan dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan dan 5) Gudang adalah bangunan tertutup untuk menyimpan barang-barang yang berkaitan dengan kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan selain benda sitaan 6) Tempat penyimpanan benda sitaan negara adalah ruang terbuka dan/atau tertutup yang digunakan untuk menyimpan benda sitaan pada tahap 7) Gedung Serba Guna adalah tempat yang digunakan untuk melakukan pertemuan, rapat atau hal lain yang berskala besar dan berkaitan dengan kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan 8) Dermaga adalah tempat yang digunakan untuk menambatkan kapal pengawas perikanan, dan kapal ikan illegal hasil tangkapan.

Komponen:

Topik Utama:

Ekonomi

Tag Terkait:

Metadata:

Pencarian Data

Filter data secara cepat berdasarkan kolom yang tersedia.

filter aktif

Tidak ada data yang tersedia

Menampilkan dari data

Grafik visualisasi data akan ditampilkan di sini.