{"help":"https:\/\/www.insight.sdi.babelprov.go.id\/api\/frontend\/datasets\/dokumen-final-rzwp-3-k#package_show","success":true,"result":{"id":"427","name":"dokumen-final-rzwp-3-k","title":"Dokumen Final RZWP-3-K","notes":null,"type":"dataset","state":"draft","private":false,"license_id":null,"license_title":null,"url":"https:\/\/www.insight.sdi.babelprov.go.id\/frontend\/datasets\/dokumen-final-rzwp-3-k","version":null,"author":"Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung","author_email":null,"maintainer":null,"maintainer_email":null,"metadata_created":"2026-07-27T07:07:43+00:00","metadata_modified":"2026-07-27T07:07:43+00:00","owner_org":"141","organization":{"id":"141","name":"20","title":"Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung","description":null,"image_url":null,"type":"organization","is_organization":true,"state":"active"},"groups":[{"id":"1","name":"ekonomi","title":"Ekonomi","display_name":"Ekonomi","description":null,"image_display_url":"https:\/\/sdi.babelprov.go.id\/storage\/uploads\/icon_ekonomi.png"}],"tags":[],"num_tags":0,"resources":[],"num_resources":0,"extras":[{"key":"kode_instansi","value":"20"},{"key":"sumber_referensi","value":"E-WALIDATA SIPD RI"},{"key":"is_sdsn","value":"Ya"},{"key":"definisi","value":"1) Prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang selanjutnya disebut Prasarana Pengawasan adalah fasilitas yang digunakan untuk mendukung pengawasan yang terdiri dari lahan, pos pengawas, bangunan operator, bangunan penampungan sementara, gudang, tempat penyimpanan benda sitaan negara, gedung serbaguna, dan 2) Pos Pengawas adalah tempat yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan administrasi perkantoran, pelayanan, dan dijalankan secara rutin untuk menunjang operasional pengawasan sumber daya kelautan dan 3) Bangunan Operator adalah tempat tinggal untuk pengawas kelautan dan 4) Rumah penampungan sementara adalah ruang yang berfungsi sebagai hunian sementara untuk mengamankan para pelaku pelanggaran perikanan dan kelautan dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan dan 5) Gudang adalah bangunan tertutup untuk menyimpan barang-barang yang berkaitan dengan kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan selain benda sitaan 6) Tempat penyimpanan benda sitaan negara adalah ruang terbuka dan\/atau tertutup yang digunakan untuk menyimpan benda sitaan pada tahap 7) Gedung Serba Guna adalah tempat yang digunakan untuk melakukan pertemuan, rapat atau hal lain yang berskala besar dan berkaitan dengan kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan 8) Dermaga adalah tempat yang digunakan untuk menambatkan kapal pengawas perikanan, dan kapal ikan illegal hasil tangkapan."},{"key":"is_priority","value":"Ya"},{"key":"is_spasial","value":"Ya"},{"key":"published_type","value":"tahunan"},{"key":"status_verification","value":"draft"}],"icon_url":null,"kode_referensi":null,"kode_sds":null,"definisi":"1) Prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang selanjutnya disebut Prasarana Pengawasan adalah fasilitas yang digunakan untuk mendukung pengawasan yang terdiri dari lahan, pos pengawas, bangunan operator, bangunan penampungan sementara, gudang, tempat penyimpanan benda sitaan negara, gedung serbaguna, dan 2) Pos Pengawas adalah tempat yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan administrasi perkantoran, pelayanan, dan dijalankan secara rutin untuk menunjang operasional pengawasan sumber daya kelautan dan 3) Bangunan Operator adalah tempat tinggal untuk pengawas kelautan dan 4) Rumah penampungan sementara adalah ruang yang berfungsi sebagai hunian sementara untuk mengamankan para pelaku pelanggaran perikanan dan kelautan dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan dan 5) Gudang adalah bangunan tertutup untuk menyimpan barang-barang yang berkaitan dengan kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan selain benda sitaan 6) Tempat penyimpanan benda sitaan negara adalah ruang terbuka dan\/atau tertutup yang digunakan untuk menyimpan benda sitaan pada tahap 7) Gedung Serba Guna adalah tempat yang digunakan untuk melakukan pertemuan, rapat atau hal lain yang berskala besar dan berkaitan dengan kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan 8) Dermaga adalah tempat yang digunakan untuk menambatkan kapal pengawas perikanan, dan kapal ikan illegal hasil tangkapan.","konsep":null,"metadata":[],"reference_source":["E-WALIDATA SIPD RI"],"is_priority":"Ya","rad_level1":null,"rad_level2":null,"rad_level3":null,"jadwal_rilis":null,"status_verification":"draft","columns_config":[],"urusan":{"nama_urusan":"3.25 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN"},"fields":[],"records":[],"related_packages":[{"id":"345","name":"indeks-kepuasan-pelayanan-internal-perangkat-daerah-dinas-kelautan-dan-perikanan","title":"Indeks Kepuasan Pelayanan Internal Perangkat Daerah Dinas Kelautan dan Perikanan","metadata_created":"2026-07-27T07:07:43+00:00"},{"id":"346","name":"nilai-sakip-perangkat-daerah-nilai-dinas-kelautan-dan-perikanan","title":"Nilai SAKIP Perangkat Daerah Dinas Kelautan dan Perikanan","metadata_created":"2026-07-27T07:07:43+00:00"},{"id":"348","name":"luas-wilayah-laut-pesisir-pulau-pulau-yang-dimanfaatkan-untuk-investasi","title":"Luas wilayah laut pesisir pulau- pulau yang dimanfaatkan untuk investasi","metadata_created":"2026-07-27T07:07:43+00:00"},{"id":"349","name":"volume-produksi-perikanan-tangkap","title":"Volume produksi perikanan tangkap","metadata_created":"2026-07-27T07:07:43+00:00"},{"id":"350","name":"jumlah-nelayan-yang-memanfaatkan-pelayanan-pelabuhan-perikanan","title":"Jumlah nelayan yang memanfaatkan pelayanan pelabuhan perikanan","metadata_created":"2026-07-27T07:07:43+00:00"},{"id":"351","name":"volume-produksi-perikanan-budidaya","title":"Volume Produksi Perikanan Budidaya","metadata_created":"2026-07-27T07:07:43+00:00"}]}}